“Saya punya datanya dan para korban pernah datang ke rumah. Jadi saya heran, ketika ingin lepas dari laki-laki seperti itu, malah Disdik menekan saya agar kembali menerima AK demi menghindari sanksi etik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Cirebon, Iptu Yanti, membenarkan laporan LN masih dalam proses penyelidikan.
“Ya, perkara LN sudah dilakukan penyelidikan. Insya Allah minggu ini kita jadwalkan gelar perkaranya,” ujarnya singkat.
Foto : ilustrasi