ASN Korban KDRT Pertanyakan Sikap Disdikbud Kuningan, Malah Justru Terancam Sanksi Kode Etik

Iklan bawah post

“Saya bekerja di Disdikbud sejak 2007. Saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang mencoreng institusi. Tapi sekarang saya malah merasa tidak dilindungi. Saya justru dipaksa tunduk dan kembali ke pelaku KDRT,” tambahnya.

LN berharap ada perhatian dari instansi yang lebih tinggi, termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau kementerian terkait, agar kasusnya tidak berakhir pada ketidakadilan ganda: menjadi korban kekerasan dan menjadi korban sistem birokrasi.

Diberitaka sebelumnya, dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pengusaha rumah makan (RM) ternama, LN, yang merupakan pemilik RM Saluyu di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, resmi melaporkan mantan suaminya berinisial AK alias OD ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Sabtu (12/7/2025).

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025. Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat malam, 7 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di dalam kamar rumah LN.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *