“Penanganan sampah harus dirancang secara serius dan berkelanjutan. Bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi ada sistem pengelolaan yang jelas, edukasi kepada warga, dan fasilitas pendukung,” tegasnya.
Selain itu, Karyad menyoroti keberadaan bangunan liar yang dinilai melanggar aturan serta kondisi saluran air yang membutuhkan penataan ulang.
Ia meminta Pemdes tidak ragu mengambil langkah tegas demi kepentingan umum.
“Bangunan liar yang melanggar aturan dan mengganggu akses jalan harus ditertibkan. Jangan sampai ada pembiaran,” katanya.
Dalam hal pengelolaan anggaran, Karyad menekankan pentingnya transparansi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Ia mengingatkan kembali kasus pemotongan BLT kesejahteraan sosial sebesar Rp100 ribu per KPM yang sempat memicu keresahan warga.
“Itu perbuatan yang salah. Memang sudah dikembalikan setelah kami protes, tapi kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya isu sejumlah perangkat desa yang tidak mendapatkan haknya, seperti tanah bengkok, namun memilih diam karena takut bersuara.








