Sedangkan menurut An-Nawawi, menelan ludah baik disengaja atau tidak disengaja. tidak akan membatalkan puasa, namun harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang yang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah. Maka jika ditelan, puasanya batal.
Demikian juga orang yang terbiasa mengulum benang jahit, jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur maka batal jika ditelan.
Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu (masih ditolelir).
Ketiga, air liur ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya.