Lebih lanjut, Hamzaiya menilai bahwa peristiwa penutupan jalan ini memiliki dampak yang lebih luas terhadap iklim investasi di wilayah Cirebon Timur.
Menurutnya, kasus seperti ini dapat menciptakan persepsi negatif di kalangan investor, terutama karena menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum dan lemahnya pengelolaan aset publik.
“Ketika kepastian hukum dan tata kelola aset negara tidak berjalan dengan baik, investor tentu akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya,” ujarnya.
Hamzaiya mengingatkan bahwa Cirebon Timur selama ini dikenal sebagai kawasan dengan potensi besar di sektor properti, perdagangan, dan jasa, sehingga ketidakpastian seperti ini bisa menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Hamzaiya juga mendesak agar PT KAI lebih selektif dalam memilih mitra usaha yang menyewa aset negara.
Ia menegaskan, penyewaan lahan milik BUMN seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial, tetapi juga memperhatikan asas kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset BUMN.