“Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan, baik bagi PT KAI maupun pihak penyewa, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan aset negara yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hamzaiya juga menilai, PT KAI semestinya memahami fungsi sosial dari setiap aset yang dimiliki, serta tidak gegabah dalam memberikan izin sewa kepada pihak swasta tanpa memperhatikan dampak sosial di lapangan.
“Lahan yang disewa harus dimanfaatkan secara proporsional, bukan malah digunakan untuk menutup akses vital bagi masyarakat,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan bahwa di wilayah Pabedilan terdapat aset yang sedang dimanfaatkan oleh penyewa.
Ia menyatakan, pihaknya akan menelusuri dan mengevaluasi dugaan penyalahgunaan aset yang tidak sesuai dengan perjanjian sewa. PT KAI juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan sesuai aturan.
“Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian, KAI Daop 3 Cirebon tidak segan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhib.