Korban sendiri lanjut Fahri, mengalami luka robek akibat sebetan Sajam di bagian tangan kanan. Setelah melukai korban, pelaku dan kawanan nya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku dapat kami amankan pada Minggu (30/1/2022), dan pelaku akan dikenakan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan,” tambahnya.
(arfan)