Teraswarga.id, Kota Cirebon : DSN (17) warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon harus meringkuk di dalam Tahanan Mapolres Cirebon Kota (Ciko) setelah kedapatan membawa senjata tajam dan sempat memakan korban pada saat tawuran yang terjadi pekan silam di Jl Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dalam ekspos yang diselenggarakan di Mapolres Ciko, Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, aksi tawuran sendiri terjadi pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 11.30 Wib.
“Pada saat kejadian, korban tengah berjalan kaki bersama teman-temannya berniat untuk sholat Jumat, pada saat bersamaan datang pelaku bersama teman-temannya berjumlah 6 orang,” ujar Fahri, Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut Fahri, mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka merasa di lempari batu oleh kelompok lain, dan pada saat itu juga pelaku dan teman-temannya turun dari sepeda motor, dengan maksud membalas lemparan batu yang diterimanya.
“Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari tas yang dibawanya, kemudian Sajam yang dibawanya ini diarahkan kepada korban,” katanya.
Korban sendiri lanjut Fahri, mengalami luka robek akibat sebetan Sajam di bagian tangan kanan. Setelah melukai korban, pelaku dan kawanan nya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku dapat kami amankan pada Minggu (30/1/2022), dan pelaku akan dikenakan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan,” tambahnya.
(arfan)