Bawaslu Cirebon Awasi Pleno PDPB Triwulan III, Tekankan Perbaikan Data Pemilih

Iklan bawah post

“Langkah ini penting terutama untuk memastikan data pemilih yang meninggal dunia dan warga berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP, dapat diperbarui sesuai kondisi faktual di lapangan,” kata Maryam.

Maryam menambahkan, terdapat catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama. Salah satunya adalah kasus warga yang meninggal dunia secara faktual, namun belum tercatat secara de jure dalam administrasi kependudukan karena pihak keluarga belum mengajukan permohonan akta kematian ke Disdukcapil.

“Hal ini membuat data pemilih yang seharusnya TMS masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Situasi ini tentu perlu solusi agar ke depan data semakin valid, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu menemukan adanya: 55 pemilih TMS karena meninggal dunia, 3 pensiunan TNI yang belum terdaftar di DPT, dan 11 warga berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP.

Temuan itu disampaikan sebagai saran perbaikan agar dapat segera ditindaklanjuti KPU dan instansi terkait.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *