Bawaslu Cirebon Periksa 5 Kepala Desa Terkait Netralitas di Pilkada 2024 

Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Iklan bawah post

Cirebon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memanggil lima kepala desa (kuwu) untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah beredarnya video percakapan di grup WhatsApp Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) yang memicu perhatian publik.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa percakapan tersebut diduga mengarah pada keberpihakan kepala desa terhadap salah satu pasangan calon.

 

“Kami melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap lima kuwu yang terlibat dalam percakapan di grup WhatsApp FKKC. Ini bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran sesuai prosedur,” ujar Rudi, Selasa (26/11/2024).

 

Kelima kuwu yang dipanggil berasal dari wilayah Kecamatan Karangwareng, termasuk Kuwu Jatipiring dan Kuwu Blender. Proses klarifikasi ini, menurut Rudi, dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon Pilkada.

 

Bawaslu menjelaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengumpulan informasi awal hingga penelusuran lebih lanjut. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, kasus akan ditetapkan sebagai temuan resmi.

 

“Tahapan ini memakan waktu maksimal tujuh hari kerja sejak informasi awal diterima. Jika terbukti ada pelanggaran, rekomendasi akan diteruskan ke instansi terkait, seperti BKN untuk aparatur sipil negara (ASN) atau lembaga berwenang lainnya,” tambah Rudi.

 

Proses klarifikasi terhadap lima kepala desa ini baru memasuki hari kedua dari lima hari kerja yang dialokasikan untuk penanganan kasus. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja transparan dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas.

 

Video percakapan di grup WhatsApp FKKC menjadi salah satu bukti awal dalam penelusuran Bawaslu.

 

“Video itu kami jadikan dasar untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral,” kata Rudi.

 

Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada jika menemukan bukti-bukti yang relevan.

 

“Laporan masyarakat sangat penting untuk memastikan jalannya Pilkada yang adil dan transparan,” tegasnya.

 

Dengan pemanggilan ini, Bawaslu berharap semua pihak, khususnya aparatur pemerintahan desa, dapat menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses Pilkada berlangsung.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *