Selain itu, upaya pihak desa untuk minimalisir penumpukan sampah, sedang dibangun Tempat Pembuangan Sementara Sampah (TPSSa).
“Dan kami juga akan membuat Peraturan Desa (Perdes) yang salah satu poinnya, sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan. Disamping, edukasi masyarakat dan pedagang agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di saluran maupun sungai ini,” katanya.