Ariek menuturkan, bahwa pelaku membuat uang palsu itu, setelah melihat konten disalah satu channel youtube. Dirasa hasilnya meyakinkan, pelaku kemudian nekat untuk mengedarkan uang tersebut.
Akibat, perbuatanya pelaku diancam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Ariek juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi. Bila menemukan peredaran uang palsu, untuk segera menghubungi kepolisian.
“Apabila menemukan peredaran uang palsu, segera laporkan ke polisi,” ujar Ariek.