Namun, kenyataan di lapangan, tidak semua pasien mendapat fasilitasi untuk bisa memberikan hak suaranya di lingkungan rumah sakit.
Untuk itu, Penjabat Gubernur menyebut telah melaporkan permasalahan tersebut ke Ketua KPU Jabar, yang selanjutnya diteruskan ke KPU RI untuk dihadirkan solusinya.
“Ini kami sudah melaporkan kepada ketua KPU, jadi ada beberapa kami mengetahui bahwa ternyata pasien itu tidak difasilitasi langsung oleh KPU, jadi KPU mengharapkannya pasien menggunakan hak suaranya untuk kembali dulu ke rumah lalu kembali lagi ke rumah sakit, tapi pasien namanya dirawat kan mempengaruhi (kesembuhannya),” katanya.
“Kami sampaikan ke ketua KPU Jabar apakah memungkinkan dilakukan pemungutan susulan. Tapi diperhatikan juga legalitasnya. Minimal hal ini jadi perbaikan kita ke depan untuk pemilu selanjutnya,” kata Bey Machmudin.
Sementara itu, Bey menuturkan bahwa terdapat sekitar 50 ribuan tempat tidur rumah sakit di seluruh Jabar. Maka dari jumlah tempat tidur yang terisi, dan masih terus dihitung jumlahnya, terdapat pasien yang bisa melakukan pencobolosan di rumah sakit dan ada pula yang tidak.