Bey Machmudin Sebut Status Tersangka Arsan Latief Saat Berkegiatan di Jabatan Sebelumnya

Iklan bawah post

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.

Bacaan Lainnya

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *