“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Ketika rumah sakit daerah justru dikenal tidak humanis dan tidak beretika dalam melayani masyarakat, maka yang harus dievaluasi secara serius adalah kepemimpinan dan sistem pengawasannya,” tegas Hamzaiya.
Sorotan terhadap RSUD Waled kian menguat setelah sebelumnya mencuat kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan rumah sakit.
Hamzaiya menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan keras atas lemahnya sistem pengawasan internal rumah sakit.
“Rumah sakit seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi masyarakat. Dugaan pelecehan seksual tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu semata, tetapi mencerminkan kegagalan manajemen dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik serta sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Rumah Sakit, dan Undang-Undang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas kesehatan menjamin profesionalisme, etika, dan keselamatan pasien.








