Atas dasar itu, Hamzaiya mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Cirebon yang berisi permohonan pemberhentian Direktur RSUD Waled dan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Waled.
Langkah tersebut dinilainya penting sebagai bentuk penegakan akuntabilitas publik sekaligus upaya memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Jika kepercayaan publik sudah runtuh, pembenahan tidak cukup dengan klarifikasi atau pembinaan internal semata. Harus ada langkah tegas dan terukur dari kepala daerah,” katanya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, serta BKPSDM Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan aparatur.
Selain Hamzaiya, aktivis dan pemerhati sosial Cirebon Timur, H. Dade Mustofa Efendi, turut menyuarakan desakan agar Pemkab Cirebon segera melakukan pembenahan total terhadap manajemen dan pelayanan RSUD Waled.
Ia menilai keluhan masyarakat semakin masif, khususnya terkait dugaan ketidakprofesionalan dokter dan sikap tenaga kesehatan yang dianggap kurang ramah, terutama terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.








