Cirebon – Upaya memuliakan kaum ibu dan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Cirebon kini semakin nyata dengan diluncurkannya program “Nyaah Ka Indung” atau dalam bahasa Cirebon dikenal sebagai “Eman Ning Mimi”.
Program ini secara resmi diperkenalkan oleh Bupati Cirebon, H. Imron, dalam acara peluncuran program Jabar Nyaah Ka Indung di Pendopo Bupati, jalan R.A Kartini, Kota Cirebon, pada Jum’at (11/4/2025).
“Program ini adalah bentuk cinta kasih terhadap ibu-ibu kita, terutama mereka yang hidup dalam keterbatasan. Kami ingin para pejabat dan ASN memiliki peran langsung dalam membantu dan membina mereka,” ujar Bupati Imron.
Program “Eman Ning Mimi” merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya mendorong setiap daerah untuk mengangkat satu tokoh perempuan atau orang tua dari kalangan tidak mampu sebagai bagian dari keluarga asuh. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tak hanya bersifat material, tetapi juga emosional dan edukatif.
Dalam program ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, serta para pejabat struktural seperti kepala sekolah dan kepala desa (kuwu) dianjurkan untuk mengangkat satu orang ibu atau lansia kurang mampu sebagai “indung asuh” mereka. Tanggung jawab yang dipikul bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bulanan untuk memberikan kebutuhan dasar seperti beras, uang tunai, hingga perhatian dan pendampingan.
“Ya, minimal bisa kasih beras 10 kilogram per bulan, atau uang tunai sesuai kemampuan. Tapi tidak hanya itu, ibu yang diangkat ini juga harus dibina. Misalnya, diajari pola hidup sehat, diajak periksa ke puskesmas, dicek kondisi kesehatannya. Kalau ada cucunya yang hamil, diarahkan untuk periksa ke rumah sakit,” terang Bupati Imron.
Bupati menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan satu arah, melainkan membentuk ikatan emosional antara pemberi dan penerima.
“Kita tidak hanya memberi, tapi membangun kedekatan batin, merawat, membina, seperti keluarga sendiri. Karena perubahan pola pikir dan hidup itu tidak bisa instan, harus ada proses dan kontinuitas,” jelasnya.
Program ini juga akan dilengkapi dengan sistem pelaporan. Setiap ASN atau pejabat yang terlibat diwajibkan melaporkan perkembangan “indung asuh” mereka. Nama penerima bantuan harus tercatat, dan setiap bentuk pemberian maupun pendampingan harus dilaporkan secara tertulis.
“Pengawasannya jelas. Misalkan Camat A mengangkat Ibu B sebagai indung, ya harus dilaporkan apa saja yang sudah dilakukan. Kalau tidak aktif, akan ditegur. Meski tidak ada sanksi keras, tapi ini soal moral dan kepedulian,” tambah Imron.
Dalam tahap awal peluncuran program, Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan 1.000 orang ibu kurang mampu untuk diangkat menjadi “Eman Ning Mimi”. Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, dan sekaligus panitia pelaksana menyebutkan bahwa pihaknya optimistis program ini akan mendapatkan dukungan luas dari para ASN dan pejabat yang peduli.
“Kita ingin program ini jadi gerakan bersama. Kalau setiap pejabat ambil satu, dampaknya akan besar. Kita bisa bantu para ibu kita hidup lebih layak, sehat, dan bahagia,” ungkap Eni.