Cirebon- Bupati Cirebon Drs.H.Imron, M.Ag, memberikan santunan kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dalam kondisi bermasalah, seperti sakit atau meninggal dunia.
Kebijakan yang diinisiasi oleh Bupati Imron ini, merupakan kebijakan satu-satunya yang diterapkan di Indonesia. Karena dalam kebijakan ini, bantuan bisa diterima oleh PMI prosedural ataupun unprosedural.
Dalam sambutannya, Imron meminta kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, untuk bisa mengelola keuangan dengan baik.
Karena menurut Imron, pihaknya sangat tidak menginginkan para PMI asal Kabupaten Cirebon dan keluarganya, tidak sejahtera dikarenakan pengelolaan keuangan yang tidak baik.
“Kami meminta, agar para PMI dan keluarganya bisa melakukan pengelolaan keuangan yang baik,” kata Imron.
Bukan hanya itu, Imron juga mengingatkan tentang gaya hidup yang dilakukan oleh PMI dan keluarganya. Jangan sampai ujar Imron, akibat dari gaya hidup tersebut, membuat kesejahteraan keluarga PMI tidak terangkat.
Imron mengungkapkan, bahwa tujuan pemerintah membuka peluang untuk bekerja di luar negeri, yaitu agar bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga PMI di rumah.
” Jangan sampai gajinya gede, namun tidak memberikan efek positif bagi kesejahteraan keluarga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, bahwa kebijakan bantuan bagi PMI ini, merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja.
Bahkan ia menyebut, bahwa kebijakan yang bisa dirasakan oleh para PMI unprosedural, merupakan terobosan berani dari Bupati Cirebon demi memberikan perlindungan kepada warganya.
” Kebijakan yang diinisiasi oleh Bupati Cirebon ini, merupakan kebijakan satu-satunya yang tidak melihat apakah PMI tersebut prosedural atau unprosedural,” kata Novi.
Program ini ujar Novi, merupakan salah satu upaya dari pemerintah, untuk meringankan beban dari PMI yang pulang dalam keadaan bermasalah, ataupun keluarganya.
Ia menyebut, bahwa pada triwulan pertama ini, sudah ada 9 PMI asal Kabupaten Cirebon yang bermasalah dan difasilitasi pemulangannya ke Kabupaten Cirebon oleh Disnakertrans.
9 PMI yang difasilitasi kepulangannya itu, terdiri dari 3 PMI dalam kondisi sakit dan 6 PMI dalam kondisi meninggal dunia. Dari total PMI yang difasilitasi kepulangannya tersebut, hanya dua PMI yang prosedural.
” Santunan tersebut diberikan langsung kepada pihak keluarga maupun ahli waris dari pekerja migran ujar,” Novi.