Dalam proses pembentukan akta notaris, Kabupaten Cirebon telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Saat ini, sebanyak 388 desa dan kelurahan sedang dalam proses pengurusan akta notaris.
Dadang optimis bahwa target penyelesaian pada 15 Juni 2025 dapat tercapai, meskipun target awal dari Gubernur Jawa Barat adalah 30 Juni 2025.
“Untuk target rampungnya pembentukan akta notaris, kami menargetkan 15 Juni. Tinggal 3 hari lagi, dan kami optimis mencapai target ini,” ujar Dadang.
Dengan capaian ini, Kabupaten Cirebon berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dadang juga menghimbau agar permasalahan yang timbul dalam kepengurusan Kopdes tidak perlu dibesar-besarkan.
“Jika ada permasalahan seperti pergantian atau pengunduran diri pengurus Kopdes, tidak usah menempuh jalur dari awal dengan melalui Musdesus pembentukan, tetapi bisa langsung diberitakan di rapat khusus pengurus saja,” katanya.
Foto : Kadinkop Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra saat dikonfirmasi progres pembentukan SK akta notaris Kopdes Merah Putih