Lebih lanjut, Taufik menyebut surat pernyataan yang ditandatangani Ketua BPD Dadang Sambada seharusnya menjadi bukti bahwa BPD sejak awal mengetahui aliran dana tersebut. Ia menyayangkan sikap awal BPD yang seolah menutupi fakta dan menambah keraguan di tengah masyarakat.
Taufik juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di tingkat desa. Menurutnya, selama ini BPD jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait anggaran dan program kerja.
“Pemerintah desa sering membuat kebijakan sepihak. BPD seperti hanya simbol, tidak benar-benar dilibatkan dalam pengawasan. Ini sangat berbahaya bagi transparansi keuangan desa,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Furwades juga mengusulkan agar BPD memfasilitasi mosi tidak percaya terhadap kepala desa (kuwu). Mosi ini akan diteruskan kepada Bupati Cirebon sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kuwu dan perangkatnya.
“BPD bilang siap menindaklanjuti, tapi masih akan konsultasi ke kecamatan agar sesuai jalur. Kita tunggu realisasinya,” kata Taufik.