“Sudah ada teguran lisan, dan rencananya kami akan melayangkan surat teguran satu dan dua. Insyaallah paling lambat bulan depan,” ujar Maman.
Menurut Maman, persoalan tanah negara bersertifikat ini pertama kali muncul pada 2023, saat ada warga yang membeli dan membangun rumah di lahan tersebut.
Kasus itu kemudian ditangani oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Setelah proses tersebut, lahan kembali tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Namun, persoalan muncul lagi ketika tanah itu dijual kembali ke pihak lain hingga akhirnya dibeli oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno.
“Awalnya ada warga yang membatalkan pembelian setelah diberi penjelasan. Tapi kemudian tanah itu dijual lagi dan dibeli Pak Dewan. Kami sudah melakukan mediasi dan menjelaskan kronologis tanah tersebut. Namun, pembangunan tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewenangan UPT PUTR Wilayah VI hanya sebatas memberikan teguran. Sementara tindak lanjut lebih jauh akan ditentukan oleh dinas terkait.
“Kompetensi kami hanya memberi surat himbauan atau teguran satu, dua, hingga tiga. Untuk langkah selanjutnya, itu kewenangan dinas,” pungkasnya.