Dapur MBG di Mertapada Wetan Diduga Berdiri di Tanah Negara, UPT PUTR VI Sudah Layangkan Teguran

Iklan bawah post

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno SH, menegaskan bahwa pernyataan yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan atau sewa tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kira-kira bisa dibuktikan bahwa saya membeli tanah tersebut atau menyewa? Ya harusnya kalau itu tanah aset Pemda dibuktikan bahwa Pemda mempunyai legalitas berbentuk SHM atau apalah, bukan klaim sepihak,” kata Cakra.

Ia juga menepis tudingan bahwa tanah tersebut terkait dengan kepentingan pribadi atau dapur MBG.

“Terus tidak ada kaitan dengan dapur MBG. Sewa kontrak atau pihak ketiga itu bisa siapa saja, dan peruntukannya apa saja. Bisa untuk akses jalan perumahan, rumah makan, atau pertanian, boleh dimohon untuk disewa,” tegasnya.

Menurutnya, prinsip dasar dalam pemanfaatan lahan adalah adanya bukti kepemilikan yang sah.

“Jadi siapapun boleh menyewa untuk peruntukannya, dengan bukti kepemilikan apakah milik adat, pemdes, Pemda, tanah negara, atau BUMN/BUMD,” ujarnya.

Cakra bahkan menyebut namanya dicatut tanpa bukti.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *