Dapur MBG di Mertapada Wetan Diduga Berdiri di Tanah Negara, UPT PUTR VI Sudah Layangkan Teguran

Iklan bawah post

“Kira-kira nama saya dicatut tanpa ada dasar bukti, gimana ya secara hukumnya?” tanyanya balik.

Politisi tersebut menyarankan agar persoalan ini dikonfirmasi langsung kepada pihak yang membuat pernyataan ataupun dinas terkait.

“Coba diulang ditanyakan kepada yang bersetmen atau dinas terkait, apakah ada bukti kepemilikan yang sah sebagai aset Pemda (SHM), dan ada bukti tidak saya membeli tanah tersebut. Padahal kalau seseorang membeli sah-sah saja meskipun ada risikonya kalau seandainya itu bersengketa,” jelasnya.

Cakra menegaskan, apabila benar terjadi sengketa tanah, maka pengadilanlah yang berhak memutuskan.

“Dan kalau bersengketa maka yang memutuskan adalah pengadilan. Tanya yang bersangkutan, jangan sampai ada opini atau fitnah,” pungkasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *