“Anggaran untuk pembangunan yang sudah ada RAB-nya, malah dialihkan untuk pembangunan jembatan. Ini jelas berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.
Hingga kini, jabatan sekretaris desa juga belum memiliki kejelasan. Sekdes terakhir, Samri, disebut diturunkan jabatannya menjadi kepala dusun tanpa mekanisme yang jelas, sementara posisi sekdes dirangkap oleh Kasi Kesra atau Lebe, yang secara aturan dinilai tidak dibenarkan.
Persoalan tersebut bahkan telah masuk ke ranah hukum. Eka menyebut, laporan dugaan penyimpangan anggaran desa telah disampaikan ke pihak kepolisian.
“Setelah dilaporkan, Unit Tipikor menyampaikan ada temuan sekitar Rp300 juta,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, warga Desa Hulubanteng mendesak Bupati Cirebon agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum serta perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Hulubanteng belum memberikan tanggapan atau respons saat hendak dimintai keterangan terkait berbagai persoalan tersebut.








