“Saya sampai hari ini masih belum menerima soal itu (Plt), kalau di surat pemberhentiannya mah saya melanggar kode etik, kode etik mana yang saya langgar. Saya fatsoen pada partai dan cinta pada Demokrat,” terangnya. Pihaknya berharap agar persoalan Plt akan terang benderang di mahkamah partai. ” katanya.
Ditanya soal Muscab ulang Demokrat Kota Cirebon? Pihaknya mengaku mendapat kabar tersebut. Namun dirinya sampai saat ini masih belum mendapat tembusan terkait statusnya saat ini. “Ya alhamdulillah jika diulang, tapi yang jelas saya akan memperjuangkan keadilan. Kalaupun diulang saya tetap akan mengajukan hal ini. Karena tidak boleh semena-sema,” tegasnya.
Melawan Intruksi DPP, Dzolim dan Tuai Keprihatinan Sesepuh Demokrat
Sementara Sekretaris DPC AMPD Kota Cirebon Rifki Hamdan menilai pemecatan Ketua PAC Kesambi jelas melawan intruksi Ketua Umum DPP Demokrat AHY nomor 2 tahun 2022 dimana menjelang Muscab tidak boleh adanya pergantian Ketua PAC kecuali meninggal dunia, mundur dan sudah tidak aktif. Bahkan kata Dia, edaran Sekjen DPP Demokrat tidak boleh adanya pergantian PAC sebelum menjadi peseta pemilu 2024.