CIREBON – Seorang pekerja asal Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Ahmad Fauzi, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa alasan jelas oleh perusahaan Chinli Material Footwear Internasional yang berlokasi di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Karangtaruna Insan Bangkit Mandiri Damarguna dan sejumlah tokoh pemuda Cirebon Timur.
Saat dikonfirmasi di Mapolsek Pabuaran, Fauzi mengungkapkan dirinya mulai bekerja pada tanggal 11 dan telah menjalani masa kerja selama sembilan hari. Namun, secara tiba-tiba dirinya dikeluarkan tanpa alasan yang jelas.
“Saya masuk tanggal 11, sudah kerja sembilan hari. Tapi tiba-tiba dikeluarkan. Katanya soal kinerja dan lainnya, tapi selama kerja kami lembur terus setiap hari,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan, dirinya ditempatkan di bagian proses press out sole. Menurutnya, alasan perusahaan terkait kinerja yang hanya menyentuh 50 persen dinilai tidak berdasar, mengingat selama bekerja ia bersama pekerja lain justru menjalani lembur hampir setiap hari.








