Diduga Dipecat Tanpa Sebab dan Pesangon, Mantan Karyawan PT Yihong Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

Iklan bawah post

CIREBON – Lastri Ageng Rahayu, mantan karyawan PT Yihong Novatex Indonesia, mengaku tidak terima atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya. Sabtu (21/2/2026).

Ia menilai proses pemberhentiannya tidak disertai alasan jelas serta tanpa kompensasi atau pesangon yang semestinya diterima.

Lastri menceritakan, dirinya mulai bekerja di perusahaan yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Cirebon tersebut pada 4 Juni 2025.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 3 September 2025, ia dipanggil oleh pihak manajemen untuk menandatangani surat pernyataan yang menetapkannya sebagai karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

“Waktu itu yang dipanggil untuk tanda tangan PKWTT hanya saya saja. Padahal masih banyak rekan kerja lain yang masa kerjanya tidak jauh berbeda dengan saya,” ujar Lastri saat ditemui, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengaku sempat terkejut dan tidak menyangka dengan keputusan tersebut. Bahkan, setelah keluar dari ruang manajemen, raut wajahnya masih terlihat syok.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post