Diduga Dipecat Tanpa Sebab dan Pesangon, Mantan Karyawan PT Yihong Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

Iklan bawah post

“Teman-teman kira saya dipanggil karena urusan registrasi m-banking yang bermasalah. Karena masih kaget, saya malah menunjukkan surat PKWTT itu ke mereka, padahal seharusnya itu privasi dan sensitif,” tuturnya.

Menurutnya, rekan-rekannya pun kebingungan. Sebab, ia yang tergolong karyawan baru justru ditetapkan sebagai karyawan tetap, sementara sebagian karyawan lama masih berstatus kontrak (PKWT).

Beberapa minggu setelah kabar tersebut beredar, Lastri mengaku mendapat informasi bahwa atasannya (supervisor) tidak mengetahui penetapan dirinya sebagai karyawan tetap.

Situasi berubah pada 30 Oktober 2025. Ia kembali dipanggil dan diminta menandatangani perjanjian baru, bukan sebagai karyawan tetap, melainkan sebagai karyawan kontrak selama tiga bulan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menandatangani dokumen penerimaan uang kompensasi sekitar Rp600 ribu.

“Saya hanya mengikuti arahan HRD. Saya pikir itu prosedur perusahaan,” katanya.

Selama tiga bulan masa kontrak, Lastri mengklaim tidak pernah bolos ataupun izin tanpa keterangan.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post