Diduga Dipecat Tanpa Sebab dan Pesangon, Mantan Karyawan PT Yihong Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

Iklan bawah post

Ia berusaha menjaga absensi dan kinerja, mengingat salah satu syarat perpanjangan kontrak adalah kehadiran yang baik.

Namun pada Jumat sore, 23 Januari 2026, ia diminta menandatangani dokumen pemutusan kerja. Tanda tangan pertama dilakukan di atas slip gaji.

Selanjutnya, ia kembali diminta membubuhkan tanda tangan pada dokumen lain yang belakangan disadarinya berkaitan dengan uang kompensasi.

“Kalau memang saya tanda tangan untuk kompensasi, seharusnya saya menerima uangnya. Tapi kenyataannya saya hanya menerima gaji 21 hari masa kerja. Kalau tidak dapat, kenapa saya harus tanda tangan?” ucapnya mempertanyakan.

Keesokan harinya, Sabtu, ia diminta tidak lagi masuk kerja karena hari sebelumnya dinyatakan sebagai hari terakhirnya bekerja.

Lastri menyayangkan keputusan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran.

Ia pun mempertanyakan alasan pemecatan yang dinilainya tanpa sebab jelas dan tanpa pemberian pesangon.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak manajemen atau HRD perusahaan yang diketahui bernama Zikri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post