Beberapa waktu lalu juga ada yang melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat Kota Cirebon terkait dengan dugaan penipuan yang sama oleh oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai dengan mahar uang sebesar Rp30 juta.
Namun setelah uang diserahkan ke oknum pejabat tersebut, janji itu tak kunjung terealisasi. Oknum tersebut justru sulit dihubungi, bahkan terkesan menghindar. Kalaupun merespon, hanya menawarkan janji-janji yang tidak ada realisasi.
Merasa dirugikan, pegawai tersebut akhirnya membuat laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat, baik atas dasar piutang maupun dugaan pelanggaran integritas. Laporan itu memicu perhatian serius dari pihak berwenang.
Tidak butuh waktu lama, pihak yang dilaporkan langsung melunasi uang tersebut. Informasi yang berkembang, pembayaran itu dilakukan secara cepat karena adanya tekanan kuat.
Ancaman sanksi disiplin kepegawaian seperti pencopotan status sebagai PNS hingga penurunan jabatan disebut-sebut menjadi faktor yang membuat pelaku buru-buru menyelesaikan masalah sebelum proses hukum atau etik berjalan lebih jauh.