Tokoh pemuda desa, Sutrisno, mengatakan bahwa saat ini warga dan tokoh masyarakat tengah berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Mutmainnah.
“Kami sudah coba komunikasi ke dinas terkait, tapi terkendala proses dan birokrasi. Maka kami coba akses ke Dinas Sosial untuk intervensi langsung,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melalui PPTK Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Tsabit Albanani, S.Sos, menyatakan telah menindaklanjuti kasus ini dengan mengajukan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Mutmainnah.
“Yang bersangkutan memang merupakan peserta PBI yang nonaktif sejak Juli 2025. Saat ini kami sedang mengupayakan proses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG, dan tinggal menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan,” jelas Tsabit.
Dinas Sosial juga tengah menjalin koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Pelabuhan untuk memastikan agar Mutmainnah tetap mendapat perawatan maksimal selama proses administrasi berjalan.