Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Mulai Juni 2025, Ini Syarat dan Daftar Insentif Lain dari Pemerintah

Iklan bawah post

Sementara itu, pelanggan pascabayar akan secara otomatis mendapatkan pemotongan tagihan listrik sebesar 50 persen untuk bulan yang sama.

Sebagai ilustrasi, jika pelanggan pascabayar memiliki tagihan sebesar Rp 500.000 pada bulan Juni, maka hanya perlu membayar Rp 250.000. Begitu pula dengan pelanggan prabayar, jika membeli token listrik senilai Rp 100.000, maka hanya akan dikenakan biaya Rp 50.000.

Bacaan Lainnya

Enam Paket Insentif: Tak Hanya Diskon Listrik

Airlangga juga mengungkapkan bahwa program diskon listrik ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah tahun. Stimulus ini dinilai penting mengingat momen pasca-Natal, Tahun Baru, Ramadhan, dan Idulfitri yang biasanya menjadi titik balik aktivitas belanja masyarakat.

Selain diskon listrik, pemerintah juga akan menyalurkan berbagai bantuan lainnya, di antaranya:

1. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat,
2. Diskon tarif tol,
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU),
4. Bantuan pangan langsung,
5. Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *