DPRD Dukung Pendekatan Restorative Justice Terhadap Anak Terlibat Hukum dalam Aksi Demonstrasi

Iklan bawah post

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendukung pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum yang melibatkan anak-anak di bawah umur, terutama yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung pada penjarahan dan tindakan anarkistis pada 28 Agustus 2025 lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan anak-anak dalam aksi yang berujung pada pelanggaran hukum tersebut. Ia menyesalkan bahwa generasi muda justru terseret dalam tindakan destruktif yang merugikan banyak pihak.

“Bagaimanapun, anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa yang nantinya akan mengambil alih tongkat kepemimpinan, termasuk di Kabupaten Cirebon. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membina mereka,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Menurut Sophi, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan anak-anak mendapatkan pembinaan yang tepat. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), tanpa mengesampingkan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *