Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, terdapat 13 anak yang diamankan pascainsiden tersebut. Mayoritas dari mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan edukatif, pihak kepolisian menyelenggarakan program pesantren kilat bagi ABH, yang dirancang untuk membentuk karakter dan memberikan pemahaman hukum kepada anak-anak.
“Sudah ada empat angkatan yang mengikuti program pesantren kilat ABH, dengan total peserta mencapai sekitar 160 pelajar,” jelas Sumarni.
Program ini bertujuan agar para pelajar yang terlibat tidak hanya memahami kesalahan mereka, tetapi juga mendapat pembekalan nilai moral dan spiritual yang dapat membentuk perilaku positif ke depannya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi, turut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polresta Cirebon. Dalam kunjungannya ke Kabupaten Cirebon, ia secara langsung meninjau kondisi 13 ABH yang kini sedang dalam proses pembinaan.