DPRD Dukung Pendekatan Restorative Justice Terhadap Anak Terlibat Hukum dalam Aksi Demonstrasi

Iklan bawah post

Fauzi menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah usia 18 tahun, proses hukum tetap akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pendekatan restorative justice dinilai lebih tepat untuk diterapkan dalam kasus ini.

“Restorative justice memungkinkan proses penyelesaian yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman,” ungkapnya.

Ia juga mengajak semua pihak, termasuk para orang tua dan pihak sekolah, untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini.

“Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, termasuk anak-anak. Namun, harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan anarkistis,” tambahnya.

Dengan pendekatan yang humanis dan edukatif seperti restorative justice, masa depan anak-anak yang sempat terlibat permasalahan hukum masih dapat diselamatkan. Lebih dari sekadar penegakan hukum, ini adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa dan daerah. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *