CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kulonprogo dan DPRD Kota Yogyakarta, Provinsi Yogyakarta. Kunjungan ini berlangsung selama empat hari, mulai Minggu hingga Rabu, 7-10 Juli 2024, dengan melibatkan dua komisi, yakni Komisi IV dan Komisi II.
Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan Penyertaan Modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Investasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dalam penerapan Universal Health Coverage (UHC). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Subhan dan Rudiana SE, MAP, selaku koordinator komisi masing-masing.
Dalam pertemuan di Kulonprogo, Rudiana mengungkapkan kondisi UHC di Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 yang mencapai 99 persen.
“Capaian kita tinggi, tapi tahun ini masih banyak yang belum tercover. Banyak masyarakat yang membutuhkan BPJS PBI, tapi terkendala karena tidak tercover,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kulonprogo memiliki kuota yang lebih banyak dan ingin mengetahui bagaimana penerapan UHC di sana. Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri menerapkan pola pelayanan berjenjang, namun masyarakat seringkali langsung menuju rumah sakit, yang menyebabkan rumah sakit over capacity.
“Kita berterima kasih, kunjungan kita diterima dengan baik oleh DPRD Kabupaten Kulonprogo,” kata Rudiana.
Di Kulonprogo, cakupan peserta JKN pada tahun 2023 dan 2024 meningkat dengan capaian UHC mencapai 98,8 persen, melampaui target SDGs sebesar 95 persen.
Meski demikian, penonaktifan peserta akibat pemutakhiran data Kemensos juga terjadi, sama seperti di Kota Yogyakarta. Peserta yang nonaktif dapat diaktifkan kembali dalam waktu 2-3 hari, atau bahkan 1×24 jam untuk kasus darurat, melalui usulan desa.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Hasan Basori, menyatakan bahwa eksistensi penyertaan modal di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Cirebon, masih fluktuatif.
“Ketika ada duit hayu, walaupun sebenarnya ada range waktunya sampai tahun 2027 modal bisa berhenti,” jelas Hasan.
Menurutnya, penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki dua peran penting: daya jual terhadap kolaborasi dengan provinsi dan eksistensi dalam bekerja. Di Kulonprogo, ada dua peraturan daerah terkait penyertaan modal, yaitu Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal PDAM dan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal BPR.
“BUMD di Kulonprogo, di tengah pandemi COVID-19 saja mendapatkan penyertaan modal sebesar 100 miliar,” pungkas Hasan.
Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Cirebon ke Kulonprogo dan Yogyakarta ini tidak hanya bertujuan untuk belajar dan berbagi pengalaman, tetapi juga untuk mencari solusi konkret atas tantangan yang dihadapi dalam penerapan UHC dan penyertaan modal BUMD. Pertemuan ini diharapkan mampu memberikan inspirasi dan inovasi bagi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon.