“Harus segera ditindak. Perbaikan menyeluruh. Dan billboard di trotoar harus segera digeser, jangan begitu. Fasum itu untuk umum, tidak boleh dimanfaatkan seseorang atau institusi. Dengan begitu, puskesmas dholim. Jangan membenarkan hal yang tidak benar. Trotoar itu untuk pejalan kaki, jangan dipakai yang lainnya,” ujar Diah.
Ia menegaskan pihaknya akan mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon untuk menindaklanjuti persoalan itu.
Menurutnya, Puskesmas Lemahabang seharusnya berkoordinasi dengan pemda atau dinas terkait sebelum memasang sarana promosi di fasilitas umum.
“Posisi billboard jelas sangat mengganggu. Kami akan mengusulkan untuk menggeser atau mengalokasikan ulang posisi billboard tersebut,” katanya.
Sebelumnya, kondisi trotoar di sekitar Puskesmas Lemahabang menuai banyak keluhan dari warga.
Ruang publik yang seharusnya aman untuk pejalan kaki kini berubah menjadi tempat berdagang dan terhalang billboard besar milik puskesmas. Kejadian ini dilaporkan pada Minggu (23/11/2025).
Banyak warga mengaku terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar dipenuhi lapak PKL dan papan reklame. Hal itu dinilai sangat membahayakan keselamatan, terutama ketika lalu lintas sedang padat.








