AKBP Eko menjelaskan, keputusan PTDH terhadap Bripka Dimas dan Briptu Suprapto diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan internal hingga sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Ia mengungkapkan, Bripka Dimas terbukti melakukan pelanggaran berulang, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba. Sementara itu, Briptu Suprapto juga terbukti menyalahgunakan narkoba, sehingga keduanya dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat.
Menurut Kapolres, langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga marwah institusi dan membersihkan internal dari oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
Meski demikian, AKBP Eko menegaskan bahwa sebagian besar anggota Polres Cirebon Kota tetap bekerja secara profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
“Jangan karena ulah segelintir oknum, kepercayaan publik terhadap Polri menjadi menurun. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar institusi ini tetap bersih dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.








