Dua Begal Remaja di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Kronologinya AdminDesember 6, 2025Desember 6, 2025 Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitHanya Karena Kesal Nyalakan Musik Keras, Pemuda di Indramayu Nekat Bunuh TetanggaRSUD Waled Kembali Diterpa Kritik, Unggahan TikTok Picu Ledakan Keluhan PublikLayanan Adminduk Langsung Sasar Masyarakat ke Desa-Desa, Disdukcapil Komitmen Beri Kepastian Hukum Melalui Dokumen AdmindukPekan Seni Jiwan 2025 Meriah, Lomba Tari Jaipong Hadirkan Talenta Terbaik CirebonTokoh Pemuda dan Warga Apresiasi FKSM: “Tidak Ada Kota Kreatif Tanpa Arsip”Ditjen Dukcapil Jemput Bola di Desa Buyut, Permudah Akses Layanan Adminduk Warga