Dua Begal Remaja di Indramayu Diringkus Polisi, Begini Kronologinya AdminDesember 6, 2025Desember 6, 2025 Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitDPD NasDem Cirebon Alarmkan Krisis BPJS PBI, Fraksi Diminta “Pasang Badan” Kawal Hak Kesehatan Warga MiskinAnggaran Tergerus Efisiensi, Gotong Royong Warga Ciawijapura Justru MenguatKlarifikasi Pupuk Non Subsidi di Lemahabang, Ketua Koperasi Sakarosa Angkat BicaraHasan Basori Ungkap Anomali Data Desil, Picu Protes dan BPJS Warga NonaktifKetua DPRD Kab Cirebon : Perusahaan Wajib Naikkan Upah Mulai Januari 2026Tiga Langkah Hukum Perangkat Desa Kalianyar Melawan Dugaan Arogansi Kekuasaan Kuwu