Dua PNS Dilaporkan ke BKN Jelang Pilkada Cirebon 2024, Diduga Langgar Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat
Iklan bawah post

Cirebon – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melaporkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil setelah Bawaslu menemukan bukti bahwa kedua PNS tersebut terlibat dalam kegiatan yang diduga mendukung pasangan calon (paslon), sebuah tindakan yang bertentangan dengan aturan netralitas ASN.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dua pelanggaran di lapangan, salah satunya pelanggaran netralitas ASN yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri.

 

Berdasarkan aturan tersebut, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan paslon, mempostingnya di media sosial, atau mengikuti akun sosial media paslon.

 

“Kami menemukan dua PNS yang melanggar netralitas ini, yaitu seorang kepala sekolah dan seorang guru dari SDN 1 Pangenan,” ujar Saddarudin pada Kamis (14/11/2024).

 

Ia menjelaskan bahwa kedua PNS tersebut dilaporkan setelah menerima aduan dari masyarakat yang mendapati mereka berfoto bersama paslon dalam acara hajatan dan mengunggahnya ke media sosial.

 

Setelah menerima laporan, Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan kajian sebelum akhirnya melaporkan kedua PNS tersebut ke BKN pada Selasa (12/11/2024).

 

Saddarudin menegaskan, pihaknya hanya berperan sebagai pengawas dan penyelidik, sementara sanksi yang akan dijatuhkan merupakan wewenang BKN.

 

Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Cirebon juga mencatat adanya pelanggaran administrasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

 

“Kami sudah memberikan teguran kepada tim paslon yang memasang APK di tempat terlarang seperti pohon dan meminta mereka untuk memindahkannya,” tambah Saddarudin.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Rudi Hartono, menambahkan bahwa aturan yang berlaku hanya mengatur dua jenis sanksi bagi ASN yang melanggar, yaitu sanksi disiplin ringan dan disiplin berat. “Jenis sanksinya bergantung pada BKN, kami hanya memberikan rekomendasi,” jelasnya.

 

Bawaslu berharap langkah ini menjadi peringatan bagi ASN agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Cirebon.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *