Cirebon – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melaporkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil setelah Bawaslu menemukan bukti bahwa kedua PNS tersebut terlibat dalam kegiatan yang diduga mendukung pasangan calon (paslon), sebuah tindakan yang bertentangan dengan aturan netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dua pelanggaran di lapangan, salah satunya pelanggaran netralitas ASN yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan paslon, mempostingnya di media sosial, atau mengikuti akun sosial media paslon.
“Kami menemukan dua PNS yang melanggar netralitas ini, yaitu seorang kepala sekolah dan seorang guru dari SDN 1 Pangenan,” ujar Saddarudin pada Kamis (14/11/2024).