Ia menjelaskan bahwa kedua PNS tersebut dilaporkan setelah menerima aduan dari masyarakat yang mendapati mereka berfoto bersama paslon dalam acara hajatan dan mengunggahnya ke media sosial.
Setelah menerima laporan, Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan kajian sebelum akhirnya melaporkan kedua PNS tersebut ke BKN pada Selasa (12/11/2024).
Saddarudin menegaskan, pihaknya hanya berperan sebagai pengawas dan penyelidik, sementara sanksi yang akan dijatuhkan merupakan wewenang BKN.
Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Cirebon juga mencatat adanya pelanggaran administrasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami sudah memberikan teguran kepada tim paslon yang memasang APK di tempat terlarang seperti pohon dan meminta mereka untuk memindahkannya,” tambah Saddarudin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Rudi Hartono, menambahkan bahwa aturan yang berlaku hanya mengatur dua jenis sanksi bagi ASN yang melanggar, yaitu sanksi disiplin ringan dan disiplin berat. “Jenis sanksinya bergantung pada BKN, kami hanya memberikan rekomendasi,” jelasnya.