CIREBON – Geliat investasi properti di kawasan Cirebon Timur kini diwarnai kabar tak sedap. Sejumlah pihak menuding adanya praktik monopoli lahan oleh sebuah perusahaan besar yang berpotensi menghambat iklim investasi dan merugikan masyarakat. Rabu (1/10/2025).
Tokoh pemuda Cirebon Timur, R Hamzaiya SHum, menyebutkan dugaan penguasaan lahan secara sepihak terjadi di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, yang dilakukan oleh PT DAR.
“Jika benar ada monopoli lahan, ini bukan hanya mencederai persaingan usaha, tapi juga bisa menjadi pelanggaran hukum. Dampaknya, investasi ke depan bisa terhambat dan merugikan masyarakat luas,” kata Hamzaiya.
Menurutnya, praktik monopoli bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan bentuk penguasaan sumber daya yang bertentangan dengan aturan.
“Investasi tidak boleh terhalang oleh kepentingan pribadi atau korporasi tertentu. Pemerintah daerah harus segera turun tangan,” tegasnya.
Hamzaiya menekankan bahwa Pemkab Cirebon memiliki kewajiban hukum menjaga iklim investasi yang sehat. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan perlakuan yang sama bagi seluruh investor.