“Kalau ada praktik menghalangi investasi, bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan bila disertai intimidasi atau pemerasan, unsur pidana pun terpenuhi,” jelasnya.
Ia juga mendorong Pemkab memperketat pengawasan perizinan, tata ruang, dan penguasaan lahan agar tidak dimanfaatkan segelintir pihak.
Hamzaiya menyarankan Pemkab bersama aparat penegak hukum membentuk Pokja Pengawasan Investasi untuk mengawasi dugaan praktik monopoli.
“Negara sudah jelas memberi payung hukum, tinggal keberanian pemerintah dan aparat menegakkannya,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat menunggu langkah nyata Pemkab Cirebon untuk menegakkan transparansi dan keadilan.
“Kalau dibiarkan, pembangunan daerah akan tersandera. Publik tentu berharap kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan korporasi,” pungkasnya.