Eksekusi Tindaklanjut Putusan PN Cirebon, Stok Field Batubara PT Indopass di Rawaurip Disita PN Sumber

Iklan bawah post

“Alhamdulillah, hari ini kami mendampingi delegasi PN Sumber dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap lahan yang digunakan untuk stok field batubara oleh PT Indopass. Proses berjalan aman dan lancar,” jelasnya.

Rudi menambahkan, langkah sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Nomor 4/Pen.Del/Eks/2025/PN Sbr Jo. Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn Jo. Nomor 3570K/Pdt/2024 Jo. Nomor 781/PDT/2023/PT BDG Jo. Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Cbn, yang menetapkan sebagian objek perkara berada di wilayah hukum PN Sumber.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kontrak sewa lahan yang masih berlangsung antara PT Indopass dan pihak penyewa sebelumnya.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada PT Indopass untuk memastikan kebenaran kontrak sewa dan nilai perjanjiannya. Sebab, klien kami memiliki hak atas lahan tersebut pasca putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memastikan hak-hak hukum kliennya, Juwita, sebagai pemohon yang memenangkan perkara, dapat dipenuhi sesuai keputusan pengadilan yang telah inkrah.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *