Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana selama beberapa waktu terakhir di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka dari berbagai jenis kejahatan, termasuk praktik ilegal penjualan solar bersubsidi dengan harga nonsubsidi.
Salah satu kasus menonjol adalah terbongkarnya jaringan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Pelaku diketahui membeli solar subsidi dari SPBU di wilayah Brebes, Jawa Tengah, kemudian menjualnya kembali dengan harga nonsubsidi di kawasan Pelabuhan Cirebon. Praktik ini diduga berlangsung secara terorganisir dan merugikan negara.
Aksi pelaku terhenti setelah mobil tangki bermuatan solar bersubsidi berhasil diamankan aparat Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Gebang.
Barang bukti dan tersangka langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tegas Polresta Cirebon mendapatkan apresiasi dari Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi Cirebon (Formasi Cirebon).
Ketua Formasi Cirebon, Muslimin di dampingi Sekjend Indra Budi Lesmana, menyebut keberanian Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni sebagai tindakan penting dalam memberantas mafia solar yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.








