Namun perjuangan belum berakhir. Masalah baru muncul, Mutmainnah tidak memiliki biaya pengobatan dan kartu BPJS Kesehatan yang dulunya ia miliki kini sudah tidak aktif. Rumah Sakit Pelabuhan memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan persoalan administrasi tersebut, atau perawatan akan terganjal.
“Kami sedang berusaha keras agar Mutmainnah mendapatkan perawatan secara layak. Kami sudah coba mengaktifkan BPJS-nya, tapi masih terkendala relasi dan prosedur ke dinas terkait,” jelas Sutrisno.
Saat ini, pihak desa bersama tokoh masyarakat sedang mengupayakan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon agar Mutmainnah bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara yang sakit dan membutuhkan uluran tangan.