” Motifnya, karena kesal terganggu suara musik yang dinyalakan oleh korban,” ujar Fajar.
Fajar menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya perencanaan dalam aksi tersebut, antara lain sebilah pisau sepanjang 24 cm, sandal dan gunting, serta daster milik korban yang berlumuran darah.
Atas tindakannya, DM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati,” kata Fajar.








