Ia menuturkan, semangat penguatan desa sejatinya telah diletakkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengucuran Dana Desa sejak 2015 sebesar Rp20,7 triliun.
Anggaran tersebut terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada 2019 dengan nilai Rp104 triliun.
Namun, tren tersebut kini berbalik arah. Jika pada 2024 dan 2025 Dana Desa masih berada di kisaran Rp71 triliun, maka pada 2026 pagunya turun signifikan menjadi Rp60,6 triliun.
Pria yang akrab disapa Ahud ini menilai, penurunan tersebut semakin terasa dampaknya dengan adanya skema pengalokasian baru.
Dari total anggaran Rp60,6 triliun, sekitar Rp25 triliun dialokasikan khusus untuk Program Koperasi Desa Merah Putih.
“Secara riil, desa hanya mengelola sekitar 20 sampai 35 persen dari total Dana Desa. Ini jelas berdampak besar terhadap ruang gerak pembangunan desa,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, Ahud memperkirakan setiap desa di Indonesia hanya akan menerima anggaran berkisar Rp200 juta hingga Rp370 juta per tahun.








