CIREBON — Senin, 7 Juli 2025 menjadi tenggat terakhir Surat Peringatan (SP) 3 yang dikeluarkan Bupati Cirebon kepada Kepala Desa (Kades) Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran.
Namun hingga hari ini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Gerakan Masyarakat Hulubanteng Bersatu (GMHB) memberi ultimatum: jika Kades tidak segera diberhentikan sementara, aksi massa besar-besaran akan digelar kembali.
SP 3 bukan muncul tanpa alasan. Ini adalah puncak dari rangkaian peringatan yang sebelumnya dilayangkan melalui SP 1 dan SP 2. Dokumen resmi berupa Surat DPMD Nomor 400.10.2.2/982/DPMD (22 Mei 2024) serta laporan dari Camat Pabuaran (12 Juni 2025) mengonfirmasi bahwa situasi pemerintahan desa semakin tidak terkendali.
Menurut Koordinator GMHB, Eka Andry, alasan masyarakat sudah sangat jelas.
“SP 3 sudah jatuh tempo. Ini bukan lagi soal administratif. Ini soal moral, soal integritas. Kami menuntut pemberhentian Kades. Bila tidak ada tindakan, GMHB akan turun ke jalan lagi!”
Lima alasan utama diberikannya SP 3 menjadi bukti kegagalan pemerintahan desa: