“Bagi warga yang belum terdaftar atau BPJS-nya nonaktif, tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan surat keterangan dari desa. Ini solusi sementara agar masyarakat tidak sampai terlantar ketika membutuhkan pelayanan medis,” pungkasnya.
Hasan Basori menegaskan, DPRD Kabupaten Cirebon akan terus mengawal persoalan ini agar ke depan sistem pendataan dan penentuan penerima bantuan sosial benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat dan berkeadilan.








